TEMPO.CO, Bandung —Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan mengatakan, berdasarkan data yang dikumpulkan dari seluruh perbankan yang beroperasi di wilayahnya, terdapat 459 ribu debitur yang terdampak pandemi corona atau Covid-19.
“Kami kumpulkan data dari perbankan di Jawa Barat, terdiri dari yang berkantor pusat di Jawa Barat maupun yang berkantor pusat di luar Jawa Barat. Ini kalau kita kumpulkan ada sebanyak 459 ribu debitur dengan nominal (kredit) Rp 34 triliun,” kata Triana di Bandung, Senin, 20 April 2020.
Triana mengatakan, jumlah debitur tersebut setara dengan 8,3 persen kredit yang disalurkan perbankan di Jawa Barat. Sebagian debitur terdampak telah mengikuti program restrukturisasi yang dicanangkan pemerintah. “Yang telah direstrukturisasi ada 135 ribu debitur. Nominalnya sebesar Rp 11,9 triliun,” kata Triana.
Restukturisasi kredit juga telah dilakukan oleh perusahaan pembiayaan di Jawa Barat bagi debitur yang terdampak pandemi corona. “Sampai saat ini yang telah direstrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan itu sebanyak 4.590 debitur, dengan nominal Rp 500 miliar,” kata Triana.
Triana mengatakan, keringanan kredit yang diajukan paling banyak untuk penundaan angsuran pokok dan bunga. “Banyak keringanan-keringanan yang bisa di ajukan, dan disetujui. Dari informasi yang kita peroleh, terbanyak adalah permohonan untuk penundaan angsuran pokok dan bunga, atau perpanjangan jangka waktu kredit, ini sekitar 40 persen dari jumlah debitur. Kemudian 20 persen dari jumlah debitur adalah meminta terkait dengan permohonan keringanan bunga dan denda,” dia menjelaskan.